Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Ibu dan Anak Ajukan Gugatan Praperadilan

i gede susila yasa
PRAPERADILAN-Advokat I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum pemohon praperadilan.Foto/Ist

BACA juga : Bersaksi, Cameron Ungkap Fakta ‘Hilangnya’ Kedua Balita dari Arena Bermain Hotel

BACA jKorban Kecelakaan Tewas di Saluran Irigasi, Rekannya Opname di RSuga : 

"Bagaimana mungkin kedua pemohon dijadikan tersangka karena menutup akses masuk atau Gang, sementara lahan yang dijadikan Gang itu adalah milik pemohon," jelasnya. Gede Susila Yasa menambahkan, kasus yang menjerat kedua pemohon menjadi tersangka ini berawal saat para pemohon menutup Gang Mina Utama. 

Atas penutupan itu, otomatis membuat akses menuju ke perumahan D'Gedong jadi terhalang. Tapi untuk perumahan lain tetap diberikan izin keluar masuk dengan memberikan masing masing remote, serta subak juga tidak pernah dihalangi kalau lewat bawa traktor. Penutupan batas tanah pemohon, dikatan  Gede Susila Yasa juga dilakukan tidak degan tiba-tiba, tapi sudah ada pemberitahuan melalui surat edaran sebanyak empat kali kepada warga dan ada notulen rapat di kelurahan saat mediasi. 

BACA juga : Enam Kali Masuk Penjara, Tak Pernah Kapok jadi Maling

BACA juga : Bandara Geger, Anggota Dewan Yogyakarta Meninggal di Gate 1 Terminal Domestik

"Karena Gang  itu bukan jalan umum atau bukan untuk pihak yang belum melakukan kesepakatan dengan pemohon, itu Gang khusus kelompok Mina Utama dan Sembada, jadi di luar itu tidak bisa lewat seenaknya," terangnya lagi.

Kedua pemohon menutup Gang karena sesuai bukti yang ada, lahan  atau Gang  yang ditutup itu adalah milik pemohon. Ini berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 7304/Kelurahan Sesetan seluas 400 M2 dan sertifikat hak milik Nomor 7303/Desa Sesetan seluas 400 M2. Yang mana menurut Gede Susila Yasa, sertifikat 7303 telah diperbaharui dan berubah menjadi sertifikat hak milik Nomor 08929/Desa Sesetan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top