Tidak Terbukti Korupsi Dana SPI Unud, Hakim Bebaskan Prof Antara

antara rektor unud
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng didampingi tim kuasa hukumnya usai divonis bebas atas kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.Foto/Ist

BACA Juga : Pemasangan Police Line di Vila Adara 14 Dibilang tidak Sah, Ini Kata Pemiliknya

Dikatakan pula, bahkan dalam perkara ini telah membuat aplikasi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan menginput Program Studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud tentang SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, yang pada tahun 2018 beralamat https//:e-registrasi.unud.ac.id dan pada tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id,

"Padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait SPI dimaksud bahkan untuk tahun akademik 2020/2021," urai jaksa. Dikatakan pula bahwa, terdakwa sebenarnya telah menyadari surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan.

BACA Juga : Bule Amerika tak Terima Villa di Police Line, Sebut Masih ada Perjanjian

Namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan. Oleh karena itu, terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dari penerimaan SPI yang tidak sah tersebut terjadi penambahan PNBP UNUD yang pengelolaannya diantaranya diendapkan di rekening bank.

Penempatan di rekening bank ini  dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank yang dinikmati oleh Pejabat dan/atau Pegawai Unud yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 274.570.092.691.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top