Tidak Terbukti Korupsi Dana SPI Unud, Hakim Bebaskan Prof Antara

antara rektor unud
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng didampingi tim kuasa hukumnya usai divonis bebas atas kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.Foto/Ist

Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng didampingi tim kuasa hukumnya usai divonis bebas atas kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, yang sebelum dijadikan terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) jalur mandiri tahun 2018-2022.

Dalam sidang, Kamis (22/2/2024) majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaima didakwakan tik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali.”Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Sementara dalam sidang, saat terdakwa Prof Antara berdiri dan mendengarkan 10 poin putusan hakim, mantan pejabat nomor 1 di Unud Inu tidak henti hentinya mengusap air manta. Setelah hakim menyatakan terdakwa bebas, Prof. Antara langsung menyampaikan ucapan terimakasih.” Terimakasih yang mulia,” ujar Prof Antara singkat yang kemudian disambut isak tangis keluarganya yang hadir dalam ruang sidang.

BACA Juga : Jalan Kaki, Pria Lansia Tewas Ditabrak Mobil Box

Salah satu poin mengapa Prof Antara dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, karena hakim menganggap JPU tidak bisa membuktikan bila terdakwa Prof Antara menerima keuntungan dari kasus dugaan penyelewengan dana SPI ini. Dana SPI seluruhnya masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pengembangan kampus Unud.

Selain mengatakannya Prof Antara tidak bersalah dan membebaskan dari penjara, hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar memulihkan hak sertanya harkat dan martabat Prof Antara. “Memutuskan agar segala hak haknya terdakwa dikembalikan termasuk nama baik dalam kedudukannya. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari jeratan hukum dan menyatakan terdakwa untuk tidak ditahan," ketuk palu hakim.

Atas putusan itu, tim JPU Kejaksaan Tinggi Bali yang dikomandani jaksa Dino Kries Miardi sebelumnya menyatakan terdakwa Prof Antara terbukti bersalah melakukan tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e Pasal 18a dan Pasal 18 b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top