Tidak Terbukti Korupsi Dana SPI Unud, Hakim Bebaskan Prof Antara

antara rektor unud
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng didampingi tim kuasa hukumnya usai divonis bebas atas kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.Foto/Ist

BACA Juga : Ogoh-Ogoh Dibakar Orang Tak Dikenal di Dalung

Selain Prof Antara, tiga terdakwa lainya Dr Nyoman Patra Sastra yang merupakan mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), I Made Yusnantara selalu Kepala Bagian Akademik dan I Ketut Budiartawan selaku anggota bagian Akademik di Unud juga oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Kasi Penerangan dan Hukum

Diberitakan sebelumnya, dakwaannya, jaksa mendakwa Prof. Antara telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bebarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Yaitu secara melawan hukum dalam hal ini terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 dan sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023.

BACA Juga : Kapolda Bali Mendadak Datangi Polres Badung, Interogasi 3 Pemuda Sumba yang Bentrok

"Terdakwa diduga secara tanpa hak telah memungut biaya / sumbangan pengembangan institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Padahal, SPI tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Unud pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dimana ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top