Terus Digodok, LPS Target Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Mulai 2027

IMG-20261016-WA0010
Konferensi pers pimpinan LPS terkait persiapan penjaminan polis asuransi, di Denpasar, Kamis (15/10/2026). foto: fb/ist

Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta.

Pertama-tama suatu perusahaan wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi. Tingkat kesehatan tertentu ini nantinya akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan OJK melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.

Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi. 

Pada saat proses pendaftaran peserta Penjaminan Polis Asuransi nanti, ada kemungkinan suatu perusahaan asuransi belum memenuhi persyaratan tingkat kesehatan pada tahap awal. Untuk kondisi tersebut, LPS telah menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap (phased registration) sebagai langkah antisipasi.

Nantinya perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat akan diberikan jangka waktu untuk melakukan penguatan kondisi keuangan dan kesiapan operasional. Jadi, proses registrasi Penjaminan Polis Asuransi juga dapat berlangsung sejalan dengan kesiapan industri. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top