https://www.traditionrolex.com/27 Beri Pencerahan tentang Penjaminan Simpanan, LPS Kolaborasi dengan Pers - FAJAR BALI
 

Beri Pencerahan tentang Penjaminan Simpanan, LPS Kolaborasi dengan Pers

LPS menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali.

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/06/2023)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon

 

MANGUPURA – fajarbali.com | Berbagai upaya dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberi pencerahan tentang literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat. Salah satunya berkolaborasi dengan insan pers, baik media cetak dan elektronik di Bali.

LPS pun senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama. Terbaru, LPS menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali, Sabtu (10/6/2023) di Petitenget, Kuta, Badung.

LPS, kata Haydin, menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus menyosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan ujar

“Agar simpanannya dijamin LPS, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud,” ujar Haydin.

Berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Dan terdapat Rp373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, prosentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.  

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” kata Haydin memungkasi. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Kejar Target Bebas HIV/AIDS Tahun 2030

Sab Jun 10 , 2023
Pencanangan Indonesia bebas AIDS tahun 2030 dengan Program Three Zero
Tri Indarti

Berita Lainnya