MANGUPURA-fajarbali.com | Kurun waktu 2 bulan, pasukan Reskrim Polres Badung berhasil mengungkap 3 kasus dengan jumlah 10 tersangka. Para tersangka ini dibeber kepada sejumlah awak media cetak, elektronik di Mapolres Badung, Kamis (21/2/2019).
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, ke sepuluh tersangka ini terlibat kasus judi togel, kasus penggelapan dan kasus pencurian. “Kami berhasil mengungkap 3 kasus dengan 10 tersangka. 10 tersangka ini terlibat kasus pencurian, togel dan penggelapan,” bebernya didampingi Kanitreskrim AKP Made Pramasetia.
Sementara barang bukti yang diamankan dari 8 tersangka, jelas AKBP Yudith, yakni 2 unit sepeda motor, 7 buah HP, kupon togel. Diuraikannya, dalam kasus perjudian togel dari Bulan Desember 2018 hingga Februari 2019 terungkap 1 tersangka.
Sedangkan 1 tersangka penggelapan ditangkap karena menggelapkan uang sewa rental mobil. “Pelaku penggelapan ini adalah karyawan rental membawa lari uang sebesar Rp 8,5 juta,” jelasnya.
Selain kasus togel dan penggelapan, pihaknya menangkap residivis kasus pencurian yakni Sirajarudin. Ia ditangkap karena telah berulang kali melakukan pencurian. “Karena melakukan perlawanan dia diberikan tindakan tegas yakni menembak kakinya,” ujar Kapolres. (hen)