Terungkap, Mertua Bekap Mulut Menantu di Dalam Kamar Saat Tidur, Lalu Disetubuhi Paksa

(Last Updated On: 01/07/2020)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya merilis kasus mertua I Made Yusa alias De Onte (54) yang memperkosa menantunya sendiri NMS (14). Terungkap dari hasil pemeriksaan, De Onte membekap mulut korban di dalam kamar dan kemudian memperkosanya sebanyak 1 kali. 

 

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Th. 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” beber Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Sukadi, Rabu (1/7/2020). 

 

Kompol Anom mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu NMS yakni Ni Ketut W (42), ke Polresta Denpasar pada 28 Juni 2020 lalu. Saksi pelapor yang tinggal di Banjar Kepisah Desa Pedungan Denpasar Selatan itu melaporkan tersangka De Onte karena memperkosa anaknya di dalam kamar. 

 

“Pelaku dan korban  tinggal dalam satu rumah, korban merupakan menantu pelaku,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 

 

Singkatnya, perkosaan itu terjadi Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam keterangan NMS ke ibunya, tersangka De onte yang disebut-sebut Jro Mangku ini masuk ke kamarnya saat sedang tidur, dan pintu tidak dikunci. 

 

“Tersangka membekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan. Persetubuhan paksa itu terjadi sekali,” ujar Kompol Anom. 

 

Atas laporan korban, Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat menangkap tersangka De Onte Selasa, pada 30 Juni 2020, sekira jam 12.00 Wita di rumahnya di Banjar Kepisah Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan. 

 

Barang bukti yang disita yakni kain Satin warna biru dongker motif batik (milik pelaku) dan celana dalam warna ungu, celana pendek warna biru dan baju (milik korban). “Tersangka sudah kami tahan dan dia mengakui perbuatanya,” tegasnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, NMS sempat diperkosa sepupunya hingga hamil dan melahirkan anaknya pada Bulan Maret 2020. Kedua remaja di bawah umur itu dinikahkan secara sah, namun tidak tinggal satu rumah. 

 

Mirisnya, sebulan setelah anaknya lahir, giliran mertuanya nekat memperkosanya di dalam kamar hingga kasusnya dilaporkan ke Polresta Denpasar. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ditahan di Polresta Denpasar, Sosok Mertua Perkosa Menantu Ternyata Seorang Jro Mangku

Rab Jul 1 , 2020
Dibaca: 236 (Last Updated On: 01/07/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Unit Perlindungan dan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar saat ini masih memeriksa tersangka I Made Yusa alias De Onte (54), mertua yang memperkosa menantunya NMS (14). Ternyata tersangka ini merupakan saudara sepupu ayah korban yang juga seorang Jro Mangku.    […]

Berita Lainnya