Empat Terdakwa Kasus Dugaan Perampokan WNA di Seminyak Dituntut 1,5 Tahun

277
Empat terdakwa kasus dugaan perampokan WNA usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (8/9/2026). Keempatnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.Foto/dok

DENPASAR – Fajarbali.com|Empat terdakwa kasus dugaan perampokan terhadap dua warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/9/2026) Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Febriyanti Rahayu, SH., M.Kn., dan Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H.

Dalam amar tuntutannya, kedua JPU menuntut keempat terdakwa, masing-masing I Gusti Ngurah Agung B.P. (35), Ratna Y. (46), Muhamad Darlan alias Lola, dan Gerald Dumatubun alias Gladys, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya. Tuntutan tersebut juga dibenarkan oleh penasihat hukum para terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU terungkap bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.34 Wita.

Saat itu, Ratna menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Cika yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam percakapan tersebut, Cika mengaku temannya sedang ditahan oleh seorang warga negara asing di Villa Aora Dua by Elsewhere, Jalan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

“Dalam percakapan tersebut, Cika mengaku temannya sedang ditahan oleh seorang warga negara asing di Villa Aora Dua by Elsewhere, Jalan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Mendengar informasi tersebut, Ratna kemudian menemui I Gusti Ngurah Agung B.P. yang tinggal tidak jauh dari kediamannya. Tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut, keduanya berangkat menuju lokasi menggunakan sepeda motor RX King rakitan milik I Gusti Ngurah Agung B.P. yang disebut tidak memiliki nomor rangka maupun nomor mesin.

BACA JUGA:  Cium Bau Gosong, Ruko Lantai III Ludes Terbakar

Dalam perjalanan menuju vila, I Gusti Ngurah Agung B.P. diketahui membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya. Setibanya di depan gang menuju vila, mereka bertemu dengan Cika, Wanda yang juga berstatus DPO, serta Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys.

“Mereka kemudian bersama-sama menuju vila setelah memastikan lokasi yang dimaksud,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Setibanya di lokasi, kelompok tersebut langsung mendobrak pintu masuk vila hingga terbuka, kemudian masuk ke dalam bangunan. Saat berada di lantai dua, mereka menemukan korban Mohamad Aboallh M. Alamro berada di dalam kamar.

Karena menguasai bahasa Inggris, Ratna kemudian berbicara dengan korban. Sementara itu, I Gusti Ngurah Agung B.P. mencabut parang yang dibawanya. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa I Gusti Ngurah Agung B.P. meminta Ratna merekam seluruh aksi tersebut menggunakan telepon genggam sebagai dokumentasi.

Tak lama kemudian, I Gusti Ngurah Agung B.P. mengayunkan bagian belakang bilah parang ke arah tubuh korban secara berulang kali. Pukulan tersebut mengenai bagian belakang lutut, siku kiri, pergelangan tangan kiri, hingga dada kiri korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/VER/RSKIK/IV/2026 yang diterbitkan Rumah Sakit Kasih Ibu, korban mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.

Merasa keselamatannya terancam, korban sempat meminta izin keluar dengan alasan hendak mengambil uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Namun, setelah berhasil keluar dari vila, korban justru melarikan diri untuk mencari pertolongan dan selanjutnya membuat laporan di kantor polisi terdekat.

Mengetahui korban berhasil melarikan diri, kelompok tersebut kemudian menggeledah seluruh ruangan di dalam vila. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ratna memerintahkan rekan-rekannya mengambil barang-barang bawaan yang berada di vila dengan tujuan menekan korban agar menyerahkan uang tebusan.

BACA JUGA:  Liburan ke Bali, Turis Australia Kedapatan Mabuk dan Buat Onar di Bandara Ngurah Rai

Dari tiga kamar yang berada di dalam vila, kelompok tersebut mengambil berbagai barang berharga milik dua WNA yang menginap di lokasi tersebut.

Dari kamar milik Almugbil Omar Abdulaziz M., mereka membawa satu set pakaian, satu unit jam tangan merek Rolex, satu perangkat AirPods, satu paspor, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.

Sementara dari kamar milik Mohamad Aboallh M. Alamro, mereka mengambil dua unit telepon seluler iPhone, satu unit jam tangan merek Rolex, satu unit komputer jinjing, satu paspor, serta lima botol parfum.

“Setelah memastikan tidak ada lagi barang yang tertinggal, seluruh anggota kelompok meninggalkan vila dan kembali ke tempat masing-masing,” kata JPU.

Akibat kejadian tersebut, Mohamad Aboallh M. Alamro mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp144 juta. Sementara korban lainnya, Almugbil Omar Abdulaziz M., menderita kerugian sekitar Rp180 juta.

Atas perbuatannya, I Gusti Ngurah Agung B.P. dan Ratna Y. didakwa melanggar Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top