DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya merilis kasus mertua I Made Yusa alias De Onte (54) yang memperkosa menantunya sendiri NMS (14). Terungkap dari hasil pemeriksaan, De Onte membekap mulut korban di dalam kamar dan kemudian memperkosanya sebanyak 1 kali.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Th. 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," beber Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Sukadi, Rabu (1/7/2020).
Kompol Anom mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu NMS yakni Ni Ketut W (42), ke Polresta Denpasar pada 28 Juni 2020 lalu. Saksi pelapor yang tinggal di Banjar Kepisah Desa Pedungan Denpasar Selatan itu melaporkan tersangka De Onte karena memperkosa anaknya di dalam kamar.
"Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah, korban merupakan menantu pelaku," ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Singkatnya, perkosaan itu terjadi Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam keterangan NMS ke ibunya, tersangka De onte yang disebut-sebut Jro Mangku ini masuk ke kamarnya saat sedang tidur, dan pintu tidak dikunci.
"Tersangka membekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan. Persetubuhan paksa itu terjadi sekali," ujar Kompol Anom.










