Singkat cerita, pada tanggal 19 September 2022 tersangka MNZ menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan untuk tersangka KR menerima ketiga dokumen itu dengan nama Alexandre Nur Rudi yang diterima pada akhir bulan November 2022.
Baca Juga : Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan
Untuk bisa mendapatkan ketiga dokumen iru, kata Kajari Denpasar, tersangka MNZ alias Agung Nizar Santoso mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta. Sedangkan NZ alias Alexandre Nur Rudi mengeluarkan uang sebesar Rp 31 juta. W-007










