“Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengenyampingkan hukum umum,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini. Dikatakan pola bahwa, KR sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Denpasar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.
“Namun pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KR karena yang bersangkutan masih dalam masa Penahanan oleh Penyidik Polda Bali. Tapi terhitung sejak 31 Maret 2023 penahan tersangka KR diambil alih oleh Kejari Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023,” jelas Eka Suyantha.
Baca Juga : Nelayan Sulit Mencari BBM Solar di SPBU di Wilayah Canggu
Akibat perbuatannya tersangka KR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka KR kami tahan selama 20 hari ke depan dan untuk sementara kami titipkan di Lapas Kerobokan,” pungkas Eka Suyantha. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Denpasar telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah MNZ, KR, IWA, KS dan NKM.
Baca Juga : Mabuk, Bule Amerika Buat Onar di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai










