Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono beberapa waktu lalu menjelaskan, kasus yang menjerat lima tersangka ini berawal adanya temuan warga negara asing memiliki KTP Bali saat digelar operasi gabungan tim Pengawas Orang Asing Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari III No 5, Pemogan, Denpasar Selatan pada tanggal 15 Februari 2023.
"Karena ditemukan adanya kejanggalan, Kejari Denpasar melalui tim langsung melakukan pengumpulan dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen akta kelahiran, KTP WNI, dan Kartu Keluarga," ungkap Kajari Denpasar.
Baca Juga : Buronan Interpol Ditangkap Saat Nongkrong di Coffeshop di Tabanan
Setelah melakukan pengulam data ditemukan fakta bahwa, MNZ dan KR ingin memiliki KTP Indonesia dengan alasan untuk membeli tanah, properti dan juga membuka rekening bank.
Melalui NKM, kedua WNA yang sebelumnya tidak saling kenal ini, diperkenalkan oleh PNP yang merupakan oknum anggota TNI, IKS pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara dan IWS yang merupakan oknum Kepala Dusun di Denpasar Selatan.
Baca Juga : Alfamart Sepi Pembeli, Tuyul Gasak Uang di Laci Kasir Rp. 10,3 Juta
"PNP, IKS dan IWS ini disebut oleh NKM dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan seperti, KTP, KK, dan Akta Lahir. Dan memang dalam perjalanannya, PNK, IKS dan IWS membantu mengisi seluruh formulir persyaratan hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING di Dukcapil Kota Denpasar," ungkap Kajari.










