Terjerat Korupsi Rp 2,5 Miliar Lebih, Ketua LPD di Denpasar Dijebloskan ke LP Kerobokan

u5-20251203_193954_copy_1024x678
Kepala Kejaksaam Negeri Denpasar Trimo, SH,.MH saat memberikan keterangan pres di Kantor Kejari Denpasar. Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kembali menunjukan taringnya dengan menyeret seorang pria berinisl IPS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu LPD di Kota Denpasar.

Tersangka yang saat kejadian masih menjabat sebagai Ketua LPD itu menggasak uang yang bukan miliknya hingga Rp 2,5 miliar lebih. Ulahnya itu membawanya mendakam dalam penjara sejak, Rabu 3 Desember 2025 hingga 20 hari kedepan.

"Hari ini Kejari Denpasar melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IPS. Tersangka sebagai Ketua LPD mulai tahun 1999 sampai 2023, jadi cukup lama sekali," ujar Kajari Denpasar Trimo, Rabu (3/12/2025) malam.

Lebih lanjut, berdasarkan surat keputusan Walikota Denpasar, IPS melakukan pengelolaan keuangan atas pinjaman yang diberikan nasabah yang dilakukan di LPD Denpasar, namun ia tidak mengedepankan prinsip ke hati-hatian dalam pengelolaan LPD.

Prinsip dasar yang diberlakukan untuk menjamin pengelolaan LPD agar tetap sehat sehingga adanya kebijakan tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah dari nasabah peminjam lainnya yang dijalankan pengurus LPD, adanya penarikan atas agunan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman.

Sehingga pinjaman yang diberikan pun tidak dapat mempunyai agunan. Adanya pinjaman yang diberikan bahkan dipecah menjadi dua surat perjanjian pinjaman (SPP) dengan tujuan menghindari batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Adanya pinjaman yang diberikan oleh Ketua LPD kepada nasabah mengakibatkan peminjam berstatus sebagai peminjam yang menyebabkan terjadinya kredit macet.

"LPD ini modalnya dari APBD Pemerintah Kota Denpasar. Tujuan utama dari pemberian modal untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat," terangnya.

"Namun dalam prakteknya, IPS ini menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan LPD tersebut," sambung Trimo.

Semasa menjabat, IPS tidak memiliki awig-awig atau perarem yang bertujuan untuk mengatur pemberian kredit kepada nasabahnya. Sejak tahun 2008, IPS bahkan memberikan pinjaman kepada nasabah hanya berdasarkan kepercayaan lalu diproses oleh sang istri (sudah almarhum) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara LPD.

BACA JUGA:  Sambut HUT IKAHI ke-70, IKAHI PN Denpasar Gelar Aksi Sosial di Panti Sosial

Berdasarkan audit, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.621.738.500 atau lebih dari Rp 2,5 miliar.

Perbuatannya IPS pun bertentangan dengan Pasal 1 angka 19 Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa jo Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Ada juga Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa

Dan Pasal 21 ayat (3) peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Trimo pun menjelaskan, terdakwa yang sudah dilimpahkan tahap 2, selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali untuk menjalani penahanan selama kurang lebih 20 hari.

"Jaksa penyidik men-tersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya sampai 20 tahun," imbuhnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top