Terjerat Kasus Perbankan, Mantan Dirut dan Pemegang Saham Pengendali di PT BPR KS Kembali Diadili

1000035903
Terdakwa Nyoman Supariyani.Foto/dok 

Dimana didapatkan terdakwa melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut, telah melakukan rekayasa perjanjian jual beli tanah dan bangunan gedung kantor PT. BPR KS (SHM Nomor 4174), yang didukung bukti dokumen berupa, Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SHM No. 4174 tanggal 15 Mei 2015, antara terdakwa dengan Yance.

Disebutkan pula bahwa terdakwa telah menarik uang milik PT. BPR KS Bali yang tersimpan di PT. Bank BNI Cabang Mahendradata Denpasar, PT. BPR Lestari Bali, dan PT. Bank Permata Dewi Sartika Denpasar tanpa adanya dasar transaksi yang sah, dengan alasan pembayaran angsuran pembelian tanah dan bangunan (SHM Nomor 4174) yang telah direkayasa tersebut.

Bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih dan melanjutkan kewajiban dari PT. BPR KS Bali Agung Sedana sebelumya kepada para nasabah dan mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 4.800.000.000.

Atas perbuatannya terdakwa Nyoman Supariyani dijerat dengan Pasal Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.

Atau Pasal 50 A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).W-007

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top