Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut Direktur Eksekutif Hukum LPS memerintahkan pegawai pada Group Investigasi untuk melakukan pemeriksaan investigasi atas pengeluaran kas pembentuk saldo Aset Lain-lain pada PT. BPR KS.
Selanjutnya saksi Muhammad Fitriyanto yang ditugaskan selaku Koordinator Group Investigasi menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi diketahui bahwa pengeluaran kas untuk pembayaran angsuran pembelian tanah dan gedung kantor (SHM No. 4174) sebesar Rp 4.800.000.000 diduga tanpa adanya dasar yang sah.
Selian itu disebutkan pula bawa hasil pengeluaran kas pembelian tanah dan gedung itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Direktur Utama dan Pemegang Saham Pengendali PT. BPR KS serta tercatat sebagai pembayaran cicilan pembelian sebidang tanah seluas 200 M2 kantor PT. BPR KS Bali Agung Sedana sesuai Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4174 atas nama Pancrasitus I Made Yanche Dwiputra.
Bahwa hasil investigasi kemudian dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Atas Pengeluaran Kas pembentuk Saldo Aset Lain-lain Pada PT. BPR KS (Dalam Likuidasi) Nomor : LAP-4/GINV/2019 tertanggal 19 November 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Lanjutan PT. BPR KS (Dalam Likuidasi) Nomor : LAP-5/GINV/2020 tertanggal 15 Oktober 2020.










