Selanjutnya Neraca Penutupan PT. BPR KS diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amachi Arifin Mardani & Muliadi, dan berdasarkan hasil audit tersebut terdapat koreksi atas nilai Aset Lain-Lain menjadi sebesar Rp 0 sebagaimana dalam Laporan Prosedur yang Disepakati No: L17-04/BPR-KSBAS/AUP/AAMM/IV/18 tanggal 11 April 2018.
BACA JUGA : Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Denpasar Gulung 32 Tersangka
"Koreksi dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa transaksi jual beli gedung masih sifatnya di bawah tangan dan tidak ditingkatkan ke akta Notariil serta jaminan asli yaitu SHM 4174 tidak diketahui siapa yang membawa," ujar jaksa senior yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Disebutkan pula, dengan koreksi tersebut maka nilai Aset Lain-lain di dalam Neraca Penutupan yang telah diaudit menjadi Rp 0 atau tidak ada nilai aset yang dapat dicairkan. Dengan demikian, LPS kehilangan aset atau haknya atau mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000.000.
BACA JUGA : Ratusan Pelaku Narkoba Diringkus Selama Operasi Antik, BB 4 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu
Penghapusan Aset Lain-lain pada Neraca Penutupan PT. BPR KS Bali Agung Sedana per tanggal 3 November 2017 tersebut mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan merekomendasikan kepada Dewan Komisioner LPS untuk memerintahkan Kepala Eksekutif agar melakukan pemeriksaan investigasi atas pengeluaran kas pembentuk saldo Aset Lain-lain sebesar Rp 4.800.000.000.
"Apabila ditemukan indikasi tindak pidana Perbankan agar melakukan prosedur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 48/LHP/XV/01/2019 tanggal 24 Januari 2019 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Permasalahan Bank pada Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2017 s.d Triwulan III Tahun 2018," jelas JPU.










