Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Lihat foto terbaru-eda391ce
NARKOBA-Naoyuki Takeda saat menjalani sidang online di Pengadilan Denpasar.Foto/Ist

Dalam sidang terdakwa juga mengaku bahwa dia mengetahui bahwa di Indonesia dilarang menggunakan ganja.”Saya tahun di Indonesia tidak dibolehkan memakai ganja,” jelas terdakwa melalui penerjemahnya dalam sidang. Terdakwa juga mengaku ganja itu digunakan sendiri bukan untuk dijual atau diedarkan. 

Baca Juga : Jadi Kurir Sabu, Renita Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca Juga : Jadi Tukang Tempel Sabu, Buruh Bangunan Diganjar 8 Tahun Penjara

Tapi sayang, pengakuan terdakwa ini tidak didukung dengan hal tes urine miliknya usai ditangkap yang mengindikasi tidak mengandung sediaan narkotika. Terdakwa mengaku mendapat ganja itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Kadek di Jalan Legian dengan harga Rp 700 ribu.  

Baca Juga : Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian

Usai membeli ganja itu, terdakwa lalu menyimpan ganja itu di laci dalam kamar terdakwa. Apes bagi terdakwa, polisi yang sebelumnya mendapat informasi terkait transaksi narkotika dilakukan oleh terdakwa langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di tempat tinggalnya.  

Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi melakukan penggelapan dan menemukan barang berupa satu plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram, satu bendel kertas vapir, satu buah puntung rokok, satu buah korek api gas dan satu 1 bong (alat isap sabu).(eli) 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top