Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Lihat foto terbaru-eda391ce
NARKOBA-Naoyuki Takeda saat menjalani sidang online di Pengadilan Denpasar.Foto/Ist

NARKOBA-Naoyuki Takeda saat menjalani sidang online di Pengadilan Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR- DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Jepang bernama Naoyuki Takeda (43) yang terjerat kasus narkoba hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dalam sidang, Kamis (14/10/2022) di Pengadilan Denpasar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP. Widyaningsih dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan bahwa terdakwa Naoyuki Takeda terbukti bersalah melakukan tingkat pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.  

Baca Juga : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga : Sidang Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar, Jaksa Hadirkan Saksi dari Rekanan

“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan jaksa yang dibacakan dalam sidang online. 

Selain memohon agar terdakwa dihukum penjara, jaksa juga memohon agar terdakwa dihukum dengan hukuman denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan. 

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

Baca Juga : Kejari Badung Beri Pembinaan Hukum kepada Pengurus LPD Desa Adat Kapal

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang terdakwa mengaku bahwa telah menggunakan atau mengkonsumsi ganja sejak dari Jepang yang katanya di negaranya menggunakan ganja dengan batas tertentu tidak dilarang. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top