Terbukti Menganiaya, Cewek Pemandu Lagu Divonis 4 Bulan Penjara

IMG_20231004_185554_copy_800x508

Keesokan harinya, terdakwa yang tidak terima langsung mencari korban dan menanyakan soal kecurigaan terdakwa. Keduanya sempat adu mulut hingga terdakwa  tidak bisa menahan emosi, memukul mata sebelah kiri korban hingga korban mengalami memar. 

“Hasil visum disebut pada korban perempuan berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” ungkap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top