Keesokan harinya, terdakwa yang tidak terima langsung mencari korban dan menanyakan soal kecurigaan terdakwa. Keduanya sempat adu mulut hingga terdakwa tidak bisa menahan emosi, memukul mata sebelah kiri korban hingga korban mengalami memar.
“Hasil visum disebut pada korban perempuan berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” ungkap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.W-007










