Terbukti Gelapkan Dana Rp 25,5 Miliar, Dua Mantan Petinggi Yayasan Dhyana Pura Dituntut Berbeda

yayasan dyana pura
Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dhyana Pura usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/8/2024).Foto/eli

Terpisah, kuasa hukum terdakwa,I Gusti Ketut Mustika, Sabam Antonius Nainggolan juga merasa kecewa dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, pengacara berdarah batak ini kecewa karena sebenarnya jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa.Dia mengatakan, fakta persidangan mengungkap bahwa hasil audit dengan kasat mata banyak cacatnya.

"Contohnya begini, hasil audit, rekening koran dikurang burki cek kemudian dikurang dengan bukti transaksi. Bukti cek ada dana Rp 45 miliar lebih yang tidak dicatatkan sebagai bukti pengeluaran cek, dan ini sudah kita tunjukan dalam fakta persidangan. Kedua soal audit, audit yang dilakukan itu adalah audit general, jadi tidak boleh ini lantas dikatakan penggelapan," ujarnya. 

"Semua yang dibacakan adalah hasil audit, sementara audit dinyatakan cacat, kalau cacat seharusnya itu dikesampingkan," lanjut Nainggolan. Yang kedua, kata Nainggolan, kalau jaksa PD (percaya diri) dalam kasus ini kerugiannya Rp 25,5 miliar, maka seharusnya tuntutan lebih tinggi dari yang dibacakan. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top