
Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dhyana Pura usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/8/2024).Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (29/8/2024) menuntut dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dhyana Pura senilai Rp 25,5 miliar dengan pidana penjara berbeda. Untuk terdakwa Gusti Ketut Mustika yang merupakan ketua Yayasan dituntut 1,6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa R Rulik Setyahadi yang menjabat sebagai bendahara Yayasan dituntut 2 tahun penjara.
JPU Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Gusti Ketut Mustika dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan menghukum terdakwa R Rulik Setyahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian amar tuntutan yang dibacakan dihadapan kedua terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Jaksa juga mengatakan, sesuai fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 374 KUHP. Meski begitu, jaksa tetap mempertimbangkan hal yang meringankan dalam tuntutan. Yaitu kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan kedua terdakwa juga sudah berusia lanjut. Atas tuntutan itu, kuasa hukum para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.










