Usai sidang, kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai dan Johny Riwoe yang ikut hadir dalam sidang mengaku sedikit kecewa dengan tuntutan jaksa. Apalagi terkait hal yang meringankan, dimana JPU menyebut kedua terdakwa sudah berusia lanjut."Sekarang apakah orang yang sudah tua atau usia lanjut tidak boleh dituntut tinggi," ujar Agus Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai atau yang akrab sapa Agus Tekom.
Dia pun lantas membandingkan kasus yang juga pernah ditanganinya, yaitu penggelapan di Yayasan Harapan yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Dimana terdakwa atau pelaku saat itu dituntut jaksa 3 tahun penjara. "Padahal di Yayasan Harapan ini nilai kerugian hanya Rp 1 miliar lebih, tapi jaksa tuntutan 3 tahun. Nah, kasus yang ini kerugian Rp 25,5 miliar hanya dituntut 2 tahun dan 1,6 tahun," ujar Agus Tekom sedikit menyesalkan.
Meski begitu, senada dengan Johny Riwoe pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa,'Kami tetap menghargai tuntutan jaksa ini," ungkapnya. Sementara untuk vonis hakim, Agus Tekom dan Johny Riwoe berharap hakim independen. "Hakim itu tidak terikat dengan tuntutan jaksa. Hakim bebas dalam menjatuhkan putusan, jadi kami harap hakim dalam memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan seadil adilnya," harapnya.
"Soal nanti hakim vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, kita kembali ke jaksa. Kenapa? ada asas Dominus litis yang menyatakan bahwa jaksa memiliki yurisdiksi eklusif ruang sidang dalam Penuntut. Artinya jika vonis nanti lebih ringan dari tuntutan jaksa, jaksa yang punya kewenangan apakah akan banding atau menerima," tutupnya.










