Memasuki Februari 2025, intimidasi semakin brutal. Dalam pertemuan langsung, terdakwa kembali melontarkan ancaman pembunuhan serta melarang korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Saat hubungan kembali berakhir pada April 2025, teror mencapai puncaknya. Terdakwa disebut terus mengejar, mendatangi, bahkan membuka laptop korban dan membaca percakapan pribadi tanpa izin. Pesan terakhir yang dikirim pun bernada ancaman tersirat, namun menekan, “Tolong Yash selagi pikiranku masih jernih dan tidak melakukan hal yang merugikan lebih jauh lagi”.
Ahli bahasa dari Balai Bahasa Bali, Wahyu Aji Wibowo, menegaskan bahwa rangkaian kalimat terdakwa mengandung unsur pengancaman karena bermakna mencelakakan dan menekan psikologis korban. Akibat teror berkepanjangan tersebut, korban mengalami trauma serius.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban menderita PTSD, disertai kecemasan dan depresi yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP. Proses hukum kini terus berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar. (W-007










