JUMAT CURHAT-Kegiatan “Jumat Curhat” di TPS3R Pertiwi Kerti di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
DENPASAR -fajarbali.com |Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si, memberikan nomor Whatsapp kepada masyarakat agar bisa menyampaikan saran dan kritik serta masukan ke Polri.
Hal itu disampaikan Kombes Bambang saat menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di TPS3R Pertiwi Kerti di Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Jum’at 9 Juni 2023 kepada para pelaku kegiatan olah sampah di Desa Dauh Puri Kaja.
“Secara pribadi, saya mengucapkan terima kasih banyak atas jasa bapak dan ibu sekalian, karena berkat jasa bapak dan ibu sekalian, Kota Denpasar bisa menjadi bersih, ditambah lagi Desa Dauh Puri Kaja ini sudah memiliki TPS3R Mandiri, sehingga bisa melakukan pemilahan maupun pengolahan serta pemanfaatan lanjut, secara sendiri dan mandiri,” terang Kombes Bambang.
Dijelaskanya, jajaran Polri khususnya Polresta Denpasar dengan luas wilayah yang sangat besar, dalam penanganan permasalahan selalu bersinergi dengan Majelis Desa Adat. Apalagi sekarang juga sudah ada Polisi RW/ Banjar.
Sehingga nantinya Polri selalu bisa hadir di setiap permasalahan di masyarakat. Agar masyarakat mudah berkomunikasi terkait permasalahan yang terjadi, Kombes Bambang memberikan nomor telpon atau nomor Whatsapp.
“Kami juga memberikan nomor aduan/ nomor pribadi saya, apabila ada keluahan silahkan dilapor ke nomor ini 08125512000,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut Kombes Bambang mendapat pertanyaan tentang batas minimum umur persyaratan pembuatan SIM, dan pengemudi kendaraan Moci/ Angkut Sampah apakah wajib memiliki SIM?.
Perwira melati tiga dipundak itu menjawab apabila memiliki KTP dan lulus test maka berhak mendapatkan SIM, serta Moci sama dengan sepeda motor, jadi SIM C pula berlaku pada pengendara Moci.
Diakhir kegiatan, Kapolresta Denpasar didampingi Pejabat Utama Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Utara, menyerahkan bantuan 10 (sepuluh) paket sembako, kepada pelaku kegiatan olah sampah TPS3R Pertiwi Kerti. R-005