DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar merilis penanganan perkara yang masuk ke meja persidangan dadi tanggal 29 Desember 2024 hingga 29 Desember 2025. Dari data yang ada menunaikan bahwa perkara pidana yang diadili di PN Denpasar pada tahun 2025 mengalami peningkatan.
Pada tahun 2024, PN Denpasar menyidangkan sekitar 1.334 perkara pidana. Sedangkan di tahun 2025 perkara pidana yang masuk ke meja persidangan di PN Denpasar mencapai 1.495 perkara.
Ketua PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim kepada wartawan mengatakan, dari 1.495 perkara pidana yang masuk di PN Denpasar terbanyak adalah kasus Narkotika.
"Kasus Narkotika yang masuk setahun ini berjumlah 644 perkara. Dan ini meningkat jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 605 perkara," ujar Iman Luqmanul Hakim kepada wartawan, Senin (29/12) malam di Denpasar.
Selain Narkotika, perkara pencurian juga mengalami peningkatan di sepanjang tahun 2025. Pada tahun 2024 tercatat ada 293 perkara dan di tahun 2025 melonjak menjadi 419 perkara.
"Yang terakhir yang juga mengalami peningkatan adalah perkara penggelapan. Sebelumnya ditahun 20204 ada 61 perkara dan di tahun 2025 meningkat menjadi 89 perkara," ungkap KPN Denpasar.
Yang tidak kalah mengejutkan, perkara perceraian di wilayah hukum Denpasar dan Badung juga mengalami peningkatan yang lumayan tinggi. di tahun 2024 terdaftar sekitar 1.155 dan meningkat di tahun 2025 menjadi 1.174. Jika dirata-ratakan, terjadi lebih dari tiga perceraian setiap hari.
Peningkatan perkara perceraian ini faktor ekonomi menjadi pemicu utama kasus perceraian. "Iya jadi kasus perceraian tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan tahun 2024. Salah satu faktornya karena ekonomi," kata Kepala PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim.
Selain ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi penyebab putusnya hubungan suami istri.
Menurut Iman, kasus perceraian mendominasi perkara perdata yang diterima PN Denpasar, yakni total 1.708. "Perkara perdata gugatan perceraian ini melampaui perdata lainnya," tutupnya.W-007










