Ditangkap Ambil Tiga Paket Sabu, Terancam 15 Tahun Penjara
Pria kelahiran Denpasar bernama I Dewa Gede MW (29) hanya bisa pasrah saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus tindak pidana Narkotika, belum lama ini.
Pria kelahiran Denpasar bernama I Dewa Gede MW (29) hanya bisa pasrah saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus tindak pidana Narkotika, belum lama ini.
Belum juga lama menghirup udara bebas usai dipenjara di Lapas Kerobokan, wanita asal Kuta, Badung, Putu Yura Ayyara Adistya Karka (43) yang berprofesi sebagai tukang ojek, kembali menjalani selama 6,5 tahun
Wanita berusia 29 tahun bernama Kadek Ayu Yuniawati diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Empat terdakwa kasus Narkotika, masing-masing Boby (terdakwa I), Marlita (terdakwa II), Benny (terdakwa III) dan Edward (terdakwa IV), Selasa (18/3/2025) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar
Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, Ronan Smith Darwin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar setelah ketangkap basah membeli Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,18 gram
Keinginan dua terdakwa Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19) agar bisa menjalani rehab akhirnya kandas.
Meski divonis lumayan tinggi, pria yang ditangkap dengan barmah bukti sabu seberat 195,82 gram tetap tersenyum.
wanita muda yang sedang hamil muda, Santi Febriani akhirnya harus mendekam dalam penjara selama 4 tahun
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Shella Chrissandy Silistyo dengan pidana penjara selama 6 tahun”
Dalam sidang, terdakwa mengaku jika barang bukti yang ada padanya yang katanya didapat dari Mas Nur