”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ,”ujar hakim Agus Akhyudi
sidang kasus penganiayaan
“Terdakwa menangis karena dikira mau tuntut 2 tahun penjara,”
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara,