Terdakwa dalam persidangan menangkap bahwa aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan dan dari bisnis salon kecantikan
pencucian uang
menuntut Michael Wijaya (36) terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara selama 12 tahun.
.”Selain kwitansi pembayaran DP tanah, juga ada novum baru berupa Surat Edaran MA Nomor 7 tahun 2012 dan Surat Edaran dari Kejaksaan RI,” jelas Juliandri Manalu usai sidang.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Ketut Budiarsana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan
“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah pula dilakukan pelimpahan tahap II. Saat ini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan,”