ilustrasi vonmis
Hukum & Kriminal

Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Pontianak Divonis 22 Bulan Penjara

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”