Gasak 8 Iphone, Wanita Kelahiran Bungkulan Dituntut 3 Tahun PenjaraÂ
terdakwa Feby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP
terdakwa Feby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP
“ Nah, sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar. Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar.