Gelapkan Delapan Iphone, Feby Dipenjara 1,5 Tahun
“Uang hasil dari penjualan 8 Handphone merk Iphone untuk digunakan kepentingan pribadi terdakwa seperti, membayar arisan dan biaya kehidupan sehari-hari
“Uang hasil dari penjualan 8 Handphone merk Iphone untuk digunakan kepentingan pribadi terdakwa seperti, membayar arisan dan biaya kehidupan sehari-hari
diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654.
terdakwa Feby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP
“ Nah, sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar. Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar.