Duga Ada Pelanggaran SOP, Ipung Laporkan Oknum Penyidik ke Bidpropam Polda Bali
Ada Anggota Propam
“Ngikut aja sama mantan suami, karena dapat uang Rp 200 juta saya tidak tahu karena yang ngurus mantan suami saya,” tuturnya.
Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
“Menghukum terdakwa Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim I
Uang milik perusahaan itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar tagihan kartu kredit dan belanja di clandys.
“Penetapan tersangka juga harus melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan,” jelas John Korassa
Dan parahnya lagi, sesuai fakta tanah yang dijual para terdakwa itu ternyata tanah hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.
JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Suprianto menyatakan terdaka terbukti bersama sama melalakukan tindak pidana penggelapan.
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.