Simpan Ganja di Kamar Kos, Oknum Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara
“Terdakwa mengakui barang bukti ganja itu adalah miliknya yang dibeli dari orang seharga Rp 500 ribu,”
“Terdakwa mengakui barang bukti ganja itu adalah miliknya yang dibeli dari orang seharga Rp 500 ribu,”
Mengandung Narkotika Golongan I Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol Seberat 25,18 Gram.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp 1 miliar
“Paket tersebut diduga berisikan ganja yang ditujukan kepada terdakwa. Dan diketahui pula bahwa terdakwa sudah beberapa kali menerima kiriman paket ganja dari Tomi,”
Penyelundupan Narkoba Diungkap Bandara Ngurah Rai
DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Dua pengedar ganja bernama Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Raden (40) dan I Made Abhaya Swarupa Hari
BULE NARKOBA-Tiga tersangka bule CHR, PED dan JO ditangkap BNNP Bali.