“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara,
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara,