TABANAN-fajarbali.com | Untuk mencegah penyebaran covid19 melalui Penyebaran Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN ) Polres Tabanan bersama dengan Instansi Terkait, dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten Tabanan, dan Dinas Perhubungan, tetap melakukan Pengawasan dan Pengamanan secara ketat terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang akan memasuki wilayah kota Tabanan.
Seperti halnya pada hari Senin (30/8) Personil Gabungan dari Polres Tabanan dengan Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan Razia pengecekan terhadap semua jenis kendaraan yang masuk wilayah Tabanan melalui jalan Ir. Soekarno jurusan Denpasar – Gilimanuk, di depan Pos Adipura Pesiapan Tabanan, dilakukan pengecekan.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, S.I.K., Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa personil gabungan yang diturunkan saat ini sebanyak 12 orang, dari Satuan Lalu lintas, Samapta Polres, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan dan Satpol-PP Kabupaten.
Baca juga :
Wisata Alam Menjadi Primadona Bagi Wisatawan Lokal di Masa Pandemi
Pemkab Bersama DPRD Badung Tetapkan Perubahan KUPA, PPAS dan Perubahan ABPD 2021
“Kendaraan yang diperiksa :155 unit dengan rincia Sepeda Motor 115 unit, Mobil penumpang 18 unit , Mobil barang 20 unit, Bus 2 unit , hal ini juga merupakan tindak lanjut dari PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) sesuai dengan Instruksi Mendagri, Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan,” ucapnya.
AKP Kanisius mengarahkan dalam penegakan agar tetap mengedepankan humanisme, namun tetap tegas, agar masyarakat yang melintas memasuki wilayah Tabanan tetap mentaati Protokol Kesehatan dan membawa kartu telah tervaksinasi , dari pelaksanaan kegiatan Operasi ini 2 orang dilakukan peneguran karena tidak menggunakan masker dengan benar, ungkap AKP Kanisius Franata, S.I.K. (kdk)