Selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wita, Terdakwa memberhentikan mobil dan menyuruh mereka keluar dari mobil. Pada kesempatan itu, ke dua WNA ini berteriak minta tolong kepada warga hingga berakhir di Polsek Kuta Utara.
Bahwa atas perbuatan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan mangkal mobil yang terdakwa bawa saat itu.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan ke satu," demikian Jaksa Mega.W-007










