Sopir Taksi yang Viral kerena Diduga Peras dan Ancam Penumpang WNA Diadili

1000007837
Terdakwa Yanuarius Toebkae usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wita, Terdakwa memberhentikan mobil dan menyuruh mereka keluar dari mobil. Pada kesempatan itu, ke dua WNA ini berteriak minta tolong kepada warga hingga berakhir di Polsek Kuta Utara.

Bahwa atas perbuatan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan mangkal mobil yang terdakwa bawa saat itu.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan ke satu," demikian Jaksa Mega.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top