Sopir Taksi yang Viral kerena Diduga Peras dan Ancam Penumpang WNA Diadili

1000007837
Terdakwa Yanuarius Toebkae usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Terdakwa Yanuarius Toebkae usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Masih ingat dengan driver atas nama Yanuarius Toebkae yang sempat viral di media sosial karena diduga melakukan pemerasan terhadap penumpang yang merupakan warga negara asing (WNA)? ternyata kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/5) kemarin.

Dalam sidang terungkap, kejadian berawal pada Selasa, tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16.15 Wita bertempat di Seminyak Village yang terletak di Jalan Kayu Jati No. 8.

Dimana saat itu wisatawan, Lisa Naomi Hong dan Leah Chen hendak bepergian ke Potato Head Beach Club di Jalan Petitenget No. 51 B, Seminyak.

"Saat itu mereka mencari taxi, dan kebetulan dihampiri terdakwa. Ke duanya langsung memasuki sedan taxi Vios warna biru No. Pol. DK 1841 AAX dengan tarif sebesar Rp. 50.000," ujar jaksa Ni Md.Desi Mega Pratiwi, S.H.,M.H., dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang.

Dalam dakwaan dipaparkan pula, ketika melintas di Jalan Kayu Aya, Seminyak, terdakwa meminta uang tarif sebesar 50 US$ (lima puluh dolar Amerika) bukan 50 ribu rupiah. Tentu saja ke dua WNA ini menolak dan hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp. 50.000.

Hal itu akhirnya menimbulkan perdebatan antara korban di dalam mobil dengan terdakwa. Kemudian salah satu dari penumpang, bernama Lisa berkata ; “Call the Police, let us out the car, can you let us out? ( hubungi polisi, biarkan kami keluar dari mobil, bisakah anda membiarkan kami keluar?)”

"Sembari berkata call police kedua korban mencoba meminta pertolongan dengan berusaha membuka jendela dan pintu mobil," sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top