Solia Legian Bali Hotel Raih Sertifikat Bintang 4, Semakin Komit Jaga Mutu dan Layanan

(Last Updated On: )

Penyerahan Sertifikat Bintang 4 oleh Direktur LSPr Pariwisata Bali Mandiri, Ida Bagus Purwa Sidemen (kanan) kepada General Manager Solia Legian Bali Hotel, Dewa Putu Makapagal, Kamis (28/12/2023). (Foto: Tha)

 

MANGUPURA-fajarbali.com | Dipenghujung tahun 2023, Solia Legian Bali Hotel secara resmi ditetapkan sebagai hotel bintang 4 yang ditandai dengan serah terima Sertifikat Hotel Bintang 4 dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) Pariwisata Bali Mandiri, Kamis (28/12/2023).

Penyerahan Sertifikat Hotel Bintang 4 dilakukan secara langsung oleh Direktur LSPr Pariwisata Bali Mandiri, Ida Bagus Purwa Sidemen kepada General Manager Solia Legian Bali Hotel, Dewa Putu Makapagal.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini, dan prestasi ini juga akan menjadi tantangan bagi kami untuk secara konsisten terus memperkuat standar layanan, mutu atau kualitas dan memastikan tamu kami akan mendapatkan pengalaman menginap yang berkesan saat menginap di Solia Legian Bali Hotel,” ujar Dewa Putu Makapagal saat ditemui disela-sela acara.

Proses audit di Solia Legian Bali Hotel telah dilakukan LSPr Pariwisata Bali Mandiri pada tanggal 13 Oktober 2023 melalui proses penilaian ketat. Proses audit meliputi pemeriksaan fisik hotel, fasilitas, kepatuhan dan kesesuaian hotel dengan pedoman dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, jaminan kualitas layanan tamu, penerapan keselamatan kerja, kebersihan dan sanitasi, produktivitas departemen dan sistem standar, serta kompetensi staff/SDM di bidang perhotelan.

“Solia Legian Bali Hotel mendapatkan sertifikat bintang 4 menunjukkan bahwa Solia Legian berhasil mewujudkan komitmennya dan konsisten dalam menjaga kualitas hingga fasilitas yang terpelihara dengan baik, standar pelayanan yang sangat baik dan jaminan kepuasan bagi setiap tamu yang menginap,” jelas Dewa Putu Makapagal.

“Bagi kami, sertifikasi ini sangat penting. Bukan hanya untuk kami saja, sertifikat ini akan menjadi jaminan khususnya bagi pelanggan agar mereka tidak merasa dirugikan. Dengan adanya sertifikat bintang 4 ini tentu kami akan meningkatkan mutu/kualitas secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, secara loyalitas pelanggan juga dapat terjaga saat mereka tinggal di Solia Legian Bali Hotel,” ungkapnya.

Sesi penandatanganan berita acara serta tanda terima sertifikat oleh Direktur LSPr Pariwisata Bali Mandiri, Ida Bagus Purwa Sidemen (kanan) dan General Manager Solia Legian Bali Hotel, Dewa Putu Makapagal. (Foto: Tha)

Disinggung soal target ke depan, Dewa Putu Makapagal mengaku optimis jika okupansi di Solia Legian Bali Hotel akan terus terjaga dengan rata-rata okupansi diangka 85 persen, bahkan di hari-hari libur besar seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru okupansi mencapai lebih dari 90 persen.

“Terlebih sekarang sudah meraih sertifikat bintang 4, tentu kami semakin percaya diri jika okupansi akan berada diposisi yang stabil, ditambah lagi dengan peningkatan mutu SDM dan pelayanan yang optimal, maka Solia Legian Bali Hotel menjadi pilihan yang tepat untuk menginap,” ucapnya.

Solia Legian Bali Hotel resmi ditetapkan sebagai hotel bintang 4. (Foto: Tha)

Sementara itu, Direktur LSPr Pariwisata Bali Mandiri, Ida Bagus Purwa Sidemen menjelaskan, sertifikasi bintang 4 di Solia Legian Bali Hotel telah berlangsung selama sehari penuh yakni pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan melibatkan auditor profesional yang sebagian besar adalah praktisi di bidang pariwisata.

“Penyerahan Sertifikat Bintang 4 ini menjadikan sebuah pertanda bahwa di Solia Legian Bali Hotel telah memiliki standar yang benar-benar layak dan berkualitas bagi pelanggan. Dan kami dari LSPr Pariwisata Bali Mandiri setiap tahun juga akan tetap melakukan survey apakah standar-standar tersebut sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan, baik itu mutu pelayanan hingga kualitas SDMnya,” terangnya.

Ida Bagus Purwa Sidemen menambahkan, sertifikat bintang 4 maupun bintang 5 yang nantinya akan diberikan kepada pihak hotel harus ada lebel Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Jadi seluruh lembaga sertifikasi itu harus terakreditasi oleh KAN. Dengan kata lain, KAN itu adalah lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian. Jadi tidak sembarang orang dapat melakukan sertifikasi kepada hotel-hotel, hanya mereka yang sudah terakreditasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KAN yang dapat melakukannya,” pungkasnya. (Dartha)

 Save as PDF

Next Post

Tirka Widanti Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap! Duo Srikandi UNR Menyandang Profesor

Jum Des 29 , 2023
Menariknya, pengukuhan Tirka Widanti dirangkai dengan Penyerahan SK Guru Besar dari Kemendikbudristek untuk Dr. Ade Maharini Adiandari, S.Sos., MM , CFP., CHRA., bidang Ilmu Manajemen Keuangan. SK diserahkan langsung Kepala LLDikti VIII Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, ST., MT., IPU., ASEAN.,Eng.
Kukuhkan Guruu besar

Berita Lainnya