Soal Pemotongan Tebing Pantai Jimbaran, Pemda Bisa Lapor Polda

Pemotongan Tebing Diduga Tidak Berizin

 Save as PDF
(Last Updated On: )

 

DENPASAR -fajarbali.com |Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Kabupaten Badung dan Provinsi Bali telah menghentikan proyek pemotongan tebing di Pantai Jimbaran, Kawasan Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan. Namun nyatanya, aksi pemotongan tebing itu terus berlanjut. 
 
Bahkan bulan lalu dikabarkan proyek tersebut sempat dihentikan lagi oleh Satpol PP, namun tidak diproses. Diketahui, pemotongan tebing itu diduga tidak mengantongi izin dari kementerian terkait. Aparat kepolisian diminta ikut menindak tegas pelanggaran di dalam proyek raksasa tersebut. 
 
“Pemerintah Daerah bisa melaporkan hal ini ke Polda Bali. Kalau tidak ditindak tegas nantinya akan menjadi preseden buruk bagi alam di Bali,” ungkap praktisi hukum Charlie Y Usfunan, pada Senin 5 September 2022. 
 
Charlie menegaskan berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029, secara tegas mengatur tebing pantai merupakan kawasan perlindungan setempat yang pemanfaatannya memerlukan izin.
 
Dengan adanya aturan tersebut, Charlie menyebut adanya pernyataan yang menyatakan tebing pantai termasuk dalam lahan miliknya tidaklah tepat. Terlebih kawasan tebing pemanfaatannya diperuntukkan publik dan dilindungi oleh pemerintah daerah. 
 
“Apabila merujuk pada Perda Kabupaten Badung Nomor 7/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan, tebing pantai yang termasuk sempadan jurang merupakan zona perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi, ungkap jebolan Fakultas Hukum Universitas Udayana ini. 
 
Sehingga kata Charlie, sesuai Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung, sangat jelas pemanfaatan tebing pantai memerlukan izin dan rekomendasi dari instansi terkait. 
 
Ia juga menyinggung PT. Top Up Solusi Indonesia sebagai operator yang telah mendapatkan rekomendasi dari BWS Bali-Penida. Walau sudah ada rekomendasi namun tetap harus mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kementerian terkait. 
 
Terlebih dalam tindakan “cut and fill” disebutkan dalam Pasal 67 huruf f, harus mengantongi izin dari dinas hingga kementerian terkait untuk mendapatkan pengamatan dan pengujian lebih lanjut. 
 
Ataukah tindakan tersebut dapat mempengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Proyek ini juga secara terang-terangan melanggar UU Lingkungan Hidup. 
 
“Izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan hal yang sangat penting dalam permasalahan ini, mengingat terdapat material proyek yang jatuh ke lautan,” ungkapnya. 
 
Charlie mengapresiasi keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan Provinsi Bali yang menghentikan sementara proyek tersebut. Keputusan tersebut dinilai tepat lantaran pemilik lahan dan pelaksana proyek belum mengantongi izin lengkap. 
 
Namun, Pemerintah Daerah semestinya bertindak tegas dalam melindungi sempadan pantai dan sempadan jurang atau tebing. Sehingga tidak diprivatisasi oleh oknum pemilik lahan. Sebab sempadan pantai dan sempadan jurang merupakan fasilitas publik yang dapat diakses oleh siapapun tanpa merusak kawasan tersebut. 
 
“Hukuman pidana dan denda dapat memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pemanfaatan zona yang dilindungi tanpa izin,” ujarnya. 
 
Pemerintah Daerah juga harus menindak tegas oknum pejabat yang memberikan izin sewenang-wenang pada oknum yang tidak melengkapi administrasi perizinan agar praktik privatisasi wilayah publik tidak lagi terjadi. 
 
Apalagi temuan ini sudah dinyatakan benar oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Badung saat melakukan pemantauan bersama dengan jajaran DKLH Provinsi Bali dan Dinas PUPR Kabupaten Badung. 
 
Terkait hal ini, Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya yang dikonfirmasi mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam pemotongan tebing di Jimbaran. “Masih dalam penyelidikan,” bebernya Senin 5 September 2022. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Ditegur Geber Motor, Residivis Tusuk Nelayan Pakai Pisau Dapur

Sen Sep 5 , 2022
Pelaku Kabur ke Hutan Magrove
IMG-20220905-WA0065-ae9901cc

Berita Lainnya