Sidang TPPO ABK KM Awindo 2A Memanas, Keterangan Saksi Tuai Bantahan

Screenshot_20260327-143012_WhatsApp_copy_800x542
Sidang lanjutan dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A di PN Denpasar berlangsung alot, dengan keterangan saksi menjadi sorotan majelis hakim.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang Dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A Memanas, Keterangan Saksi Jadi Sorotan Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A berlangsung alot di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/3/2026). Persidangan diwarnai perdebatan sengit antara saksi dan tim penasihat hukum para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menghadirkan tiga saksi, yakni pelapor Tanasir (25), serta dua anggota Polda Bali, Bagus Wiguna (36) dan Nyoman Baskara (27). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani. Tanasir, yang berasal dari Brebes, menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan.

Ia mengaku mengenal sejumlah terdakwa yang disebut terlibat dalam proses perekrutan, di antaranya Titin Sumartini alias Mami Ina (42), Refdiyanto alias Refdi (26) yang diduga sebagai calo, anggota Polairud Polda Bali Putu Setiawan yang disebut melakukan pendataan, serta kapten kapal Jaja Sucharja (43).

Dalam keterangannya, Tanasir menjelaskan bahwa dirinya mengetahui lowongan kerja sebagai ABK melalui Facebook. Informasi tersebut kemudian dilanjutkan melalui komunikasi WhatsApp, dengan janji pekerjaan di kapal kolekting dengan gaji Rp3,5 juta per bulan.

Ia bersama keponakannya kemudian berangkat dari Brebes menuju Pekalongan pada 6 Agustus 2025, dijemput seseorang bernama Acil. Selanjutnya, ia sempat menginap di mess milik Refdi sebelum diberangkatkan ke Bali. Setibanya di Bali, ia dijemput oleh seseorang bernama Alex (DPO) dan dibawa ke rumah Mami Ina.

Namun, dalam persidangan, keterangan Tanasir sempat dinilai tidak konsisten. Ia awalnya mengaku tidak bertemu Mami Ina, tetapi kemudian menyebut sempat berkomunikasi dan mendapatkan informasi terkait penempatan kerja di kapal rute Merauke. Hakim pun mengingatkan agar saksi tidak memberikan keterangan berdasarkan asumsi.

BACA JUGA:  Polres Kawasan Bandara Ungkap TPPO, Ciduk 2 Pelaku, 4 Imigran Gelap Dipulangkan

Setelah dikonfirmasi ulang, Tanasir menyatakan bahwa dirinya sempat bertemu Mami Ina sebelum berangkat ke Pelabuhan Benoa. Ia mengaku mulai merasa janggal karena kontrak kerja hanya enam bulan, padahal menurut pengalamannya sebagai ABK selama tiga tahun, rute tersebut umumnya berdurasi minimal satu tahun.

Meski merasa ada kejanggalan, ia tetap melanjutkan karena takut dikenakan denda Rp2,5 juta jika membatalkan keberangkatan. Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen seperti KTP, KK, dan ponsel sebagai jaminan.

Setibanya di kapal, Tanasir mengaku bertemu Putu Setiawan yang mengenakan atribut bertuliskan polisi. Ia menyebut Setiawan melakukan pendataan dan mengumpulkan identitas para ABK.

Selama bekerja, Tanasir mengaku tugas yang diberikan tidak sesuai kesepakatan awal. Ia ditempatkan di kapal penangkap cumi, bukan kapal kolekting, serta mengerjakan pekerjaan seperti mengecat kapal. Ia juga mengklaim mengalami pembatasan komunikasi dan tidak diizinkan keluar.

Namun, saat didalami oleh penasihat hukum, muncul sejumlah pernyataan yang dinilai bertentangan, termasuk pengakuannya bahwa ada ABK lain yang dapat keluar dari kapal.
Terkait konsumsi, ia menyebut para ABK hanya mendapat makan dua kali sehari dengan menu sederhana seperti mi instan, nasi, dan telur, serta tidak tersedia air minum layak.

Ia bahkan mengaku mengonsumsi air dari palka kapal atas inisiatif sendiri.
Meski demikian, Tanasir mengakui tidak pernah melaporkan kondisi tersebut kepada kapten kapal. Ia juga menyatakan gaji yang diterima hanya Rp1,2 juta dari yang dijanjikan Rp3,5 juta.

Merasa dirugikan, ia bersama puluhan ABK lainnya menduga adanya praktik TPPO dan sepakat menunjuk dirinya untuk membuat laporan ke Polda Bali. Pada 13 Agustus 2025, aparat kepolisian datang melakukan evakuasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Evakuasi dilakukan dalam dua tahap.

BACA JUGA:  Mediasi di Polresta Gagal, Paul La Fontaine Putuskan Tetap Berjuang untuk Bertemu Anaknya

Dalam BAP, Tanasir menyebut dirinya mengalami eksploitasi, namun saat diminta menjelaskan makna istilah tersebut di persidangan, ia mengaku tidak memahami secara pasti. Para terdakwa membantah keterangan saksi. Putu Setiawan menolak tudingan bahwa dirinya mengenakan atribut polisi di kapal serta melakukan pendataan dan pengambilan KTP.

Mami Ina juga membantah mengenal saksi dan menyatakan tidak pernah menjanjikan pekerjaan maupun memerintahkan penjemputan. Ia mengaku hanya mengantar ke Pelabuhan Benoa atas permintaan Alex. Sementara itu, Refdi menyebut tidak mengenal Tanasir dan membantah bahwa saksi pernah menginap di mess miliknya.

Ia mengatakan saksi menginap di agen travel.
Kapten kapal Jaja Sucharja juga menilai keterangan saksi bersifat sepihak. Ia menegaskan bahwa fasilitas di kapal, termasuk makanan, minuman, dan penerangan, sudah layak.

Dua anggota polisi yang menjadi saksi, Bagus Wiguna dan Nyoman Baskara, menjelaskan bahwa mereka datang ke Pelabuhan Benoa setelah menerima informasi adanya ABK yang ingin dievakuasi. Mereka kemudian menuju KM Awindo 2A dan menemukan sejumlah ABK yang sedang bekerja.
Keduanya melakukan evakuasi dalam dua tahap.

Para ABK disebut mengeluhkan soal keamanan, dugaan penipuan, makanan yang tidak layak, serta ketidaksesuaian gaji.
Selain itu, mereka juga melihat Putu Setiawan berada di kapal dengan mengenakan atribut kepolisian. Dari pemeriksaan, ditemukan dokumen yang menyebut Setiawan berperan sebagai HRD dalam proses perekrutan.

Terkait asal perekrutan, para ABK menyebut dilakukan oleh dua pihak, yakni Refdi yang menangani calon dari Pekalongan dan Mami Ina bersama Alex di Bali.
Polisi menjelaskan bahwa proses evakuasi bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan awal, para ABK kemudian disarankan membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top