"Sampai di lokasi sudah banyak orang, saya mengaku keluarga korban ada seseorang yang menyarankan agar saya segera di kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini. Pada saat itu juga saya langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Utara, " ungkapnya.
"Apakah sejak kasus ini terjadi hingga saat ini ada keluarga dari terdakwa yang datang menemui saksi atau keluarga yang lain untuk meminta maaf," tanya salah satu hakim anggota yang dijawab oleh saksi tidak ada. "Tidak ada keluarga dari terdakwa yang datang," jawab saksi.
Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi pada 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Nangka Utara atau tempatnya di warung auna (warung madura). Sebelum terdakwa menusuk korban, terdakwa terlebih dahulu ribut dengan saksi I Made Darma Wisesa. Namun kejadian itu bisa dilerai oleh pemilik warung auna.
Apes bagi korban, terdakwa yang saat itu telah meninggalkan warung auna tiba tiba kembali ke warung dan bertemu dengan korban serta saksi Wawa Anggara. Sempat saling dong antara korban dan terdakwa, namun karena terdakwa membawa pisau, korban pun tumbang di tangan terdakwa dengan luka tusuk.
Bahwa berdasarkan Surat Visum tertanggal 17 Februari 2025 yang dibuat oleh dr. Henky, Sp.F., disimpulkan bawa pada jenazah laki-laki berusia sekitar 31 tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul.
Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.W-007










