DENPASAR-Fajarbali.com|Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terakwa kasus pembunuhan di Warung Auna di jalan Nangka Utara Kel./Desa Tonja,Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (10/6) kemarin kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.
Menariknya, mas yang sebelumnya dilarang saat menghabisi nyawa korban I Kade Parwata, kini tidak segarang itu. Bahkan pria asal Banyuwangi itu hanya menundukkan kepalanya sambil mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa Haris Dianto Saragih.
Sebagaimana keterangan saksi Wayan Wawa Anggara, pria yang bersama korban ke TKP untuk membeli rokok ini, pasa saat kejadian tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA terdakwa terkesan garang sambil berteriak menanyakan kepada saksi dan korban apakah mengenal dirinya.
"Saya datang ke warung auna terdakwa sudah berteriak teriak sambil bertanya kamu kenal saya secara berulang," jelas saksi Wawa Anggara. Saksi juga menuturkan jika dia sempat melihat terdakwa dan korban saling dorong. "Namun saat itu saya tidak melihat apakah sudah terjadi penikaman atau belum," ungkap saksi.
Selain itu saksi juga mengaku tidak tahu kapan terdakwa mengambil pisau. Yang saksi tahu hanya pada saat terdakwa ingin menusuk korban yang sudah jatuh terlentang. "Saat itu saya lihat terdakwa mau menusuk korban dan langsung saya tendang, " ungkap saksi.
Saksi juga mengatakan kalau terakwa juga sempat hendak menusuknya, tapi berhasil saksi gagalkan dengan menendang terdakwa. "Setelah saya tendang, saya masuk ke warung auna dengan maksud mencari pisau tapi tidak ada. Saya lalu mengambil botol. Tapi saat kembali terdakwa sudah pergi," ungkap saksi.










