DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus pabrik narkoba Sunny Village di Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung dengan terdakwa Roman Nazarenko kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (19/8/2024).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari badung menghadirkan saksi mahkota, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod, dua pria kembabar asal Ukraina. Diketahui, kedua saksi sebelumnya sudah menjalani sidang dan divonis 20 tahun penjara.
Namun keterangan kedia narapidana ini membuat Jaksa terkejut. Pasalnya keduanya malah menyebut Oleg Tkachuk sebagai dalang dalam kasus pabrik Narkotika ini. Banyak keterangan kedia saksi ini sering berubah ubah.
Kedua saksi memberikan keterangan bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. JPU pun mencecar para saksi. Dalam keterangannya, Mykyta Volovod mengaku bahwa dirinya memang mengenal Roman sejak di negara asalnya.
Lalu, diajak tinggal di Bali untuk berbisnis. Tetapi, awalnya ia beralibi bukan untuk pabrik narkoba. Lalu, Roman berdiskusi dengan mereka soal produksi mariyuana (ganja). Ada kira-kira lima kali saksi bertemu dengan terdakwa, kadang di villa, kadang di restoran.
"Dalam beberapa pertemuan kami, memang sempat membahas produksi mariyuana," terangnya. Singkat cerita, Roman memperkenalkan dirinya dan Ivan kepada seseorang bernama Oleg Tkachuk, warga negara Ukraina. Pada kesaksian Mykyta, Oleg-lah yang menjadi pendana dan otak di balik produksi dan bisnis narkoba ini.
"Roman yang mengenalkan kami dengan Oleg, setelah perkenalan itu sulit saya ketahui apa (perannya Roman)," ujar Mykyta. Ia juga menyebut terdakwa terkadang membawa peralatan teknis, namun tidak melihat langsung siapa yang membawa bibit ganja.










