Sidang Dugaan Pungli Pegawai Non ASN Badung, Saksi dari Disdik Sebut Rekomendasi “G”Bisa Diabaikan

IMG_0618
Sidang dugaan pungli penerimaan pegawai non ASN di Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik di Pengadilan Tipikot Denpasar.Foto/eli

Jaksa lalu menunjukan surat atau rekomendasi G. Dimana deketahui bahwa rekomendasi G ini adalah rekomendasi dari Bupati. Jaksa bertanya apakah dengan adanya rekomendasi ini pelamar otomatis akan diterima? Dijawab oleh saksi tidak seratus persen diterima. “Artinya rekomendasi ini bisa diabaikan ? ,” tanya jaksa yang dibawab iya oleh saksi.

Namun ucapan saksi terkait kode G atau rekomendasi” G”bisa diabaikan, tidak dibenarkan oleh terdakwa, Putu Balik. Terdakwa menyatakan bahwa  terkait prosesnya, bila tidak ada kode tanda "G" di surat rekomendasi, maka sampai kapanpun tidak akan diproses oleh Kepala Dinas.

BACA Juga : Demo Hari Buruh Sedunia Dikawal Polisi, Ada Mahasiswa Papua Hingga Ormas

"Tanda kode itu berarti "agar dibantu" dan wajib ditulis disurat rekomendasi jika ingin suratnya segera diurus oleh kepala Dinas," demikian tambahnya Hal ini dibantah oleh saksi Pasek Made Sucipta, selama ini yang wajib adalah cukup  rekomendasi dari sekolah, dan tidak terpengaruh dengan tandan tangan paraf  "G" dari Bupati Badung.

"Banyak yang tidak bertulisan tanda itu, tetapi tetap bisa diproses dan lulus. Kami prioritaskan berdasarkan pada kebutuhan sekolah," jelasnya. Sidang hari ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 17Mei2024.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top