Sidang Dugaan Pungli Pegawai Non ASN Badung, Saksi dari Disdik Sebut Rekomendasi “G”Bisa Diabaikan

IMG_0618
Sidang dugaan pungli penerimaan pegawai non ASN di Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik di Pengadilan Tipikot Denpasar.Foto/eli

Dirinya juga menyatakan bahwa alur penerimaan pegawai non ASN berawal dari rekomendasi Kepala Sekolah kemudian ke Kepala Dinas Pendidikan dan ke Biro Hukum. Di biro hukum ini kemudian kelurlam SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung. Namun keterangan ini dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa alur penerimaan hingga keluarnya SK memamg benar awalnya rekomendasi dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan.

Dari dinas pendikan dilanjutkan ke biro hukum dan kemudian diteruskan ke asisten I dan kembali ke biro hukum untuk dieperiksa dan dilanjutkan ke Sekda dan terakhir finish di sekpri Bupati Badung untuk mendapatkan tanda tangan dari Buputi. Atas klarifikasi dari terdakwa hakim langsung menanyakan kepada saksi terkait keterangan mana yang benar. Saksi menjawab keterangan dari terdakwa yang benar.

BACA Juga : ABG Disetubuhi di Hotel, Lapor Polisi Usai Diancam Sebarkan Poto-poto Pribadi

"Artinya  putusan tertinggi untuk diterima atau tidaknya pegawai ada di Bupati," tanya hakim yang diiyakan oleh saksi.  Hakim Gd Putra Astawa SH MH langsung menanggapi keteranhan saksi dan langsung menilai bahwa pola perekrutan yang tidak transparan seperti ini berpeluang terjadinya korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Ini aneh, saking banyaknya yang melamar, tapi tidak pernah ada seleksi. Ini akan menimbulkan adanya pungutan liar, kalo tidak ada kedekatan kan tidak ada peluang diterima. Pasti ini masih banyak pelaku lainnya," ujarnya.

BACA Juga : Lapor ke Polisi, Pengacara Esther Minta Polisi Tangkap Kedua Wanita Bule Teman AS

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top