Hal senada disampaikan oleh saksi, Puspita Dewi, dimana saat itu dirinya mendapat info dari terdakwa terkait adanya lowongan kerja non ASN sebagai Tata Usaha (TU) disebuah SMPN di Mengwi.
BACA Juga : Pria Sadis, Gorok Leher Cewek Michat Gegara Diminta Bayaran Berlebih
Dia diminta segera membuat lamaran dan mengajukan ke sekolah terkait, hingga akhirnya pada bulan September 2020, SK penetapan dirinya sebagai pegawai non ASN keluar.
"Selama proses penerimaan pegawai ini, terdakwa tidak pernah meminta uang kesaya atau melalui bapak saya, cuma saat ada acara upacara tiga bulanan anaknya, setahu saya, bapak saya pernah berinisiatif memberikan bantuan sebesar 1,5 juta rupiah kepada terdakwa," demikian jelasnya kepada Hakim.
BACA Juga : Kajati Bali Ogah Bahas Kasus Dugaan Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai
Dari persidangan ini diketahui ternyata selama proses penerimaan ini tidak ada tahapan test seleksi sama sekali, hal ini disampaikan oleh saksi dari Kepala Seksi Pendidikan (Kasi Pendik) SMP Kabupaten Badung, Pasek Made Sucipta, bahwa pengajuan kebutuhan tenaga pegawai berdasarkan rekomendasi dari pihak sekolah, dimana mekanisme penerimaannya berdasarkan dari kebijakan Kepala sekolah masing-masing.
"Pola perekrutan ini tidak diumumkan secara terbuka, hanya diketahui orang-orang terdekat saja, tidak ada tahapan seleksi dan berdasarkan kebutuhan yang direkomendasi dari pihak sekolah. Tidak perlu diumumkan, karena pelamar pasti banyak," demikian jelasnya.
BACA Juga : Asik Ngopi, Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejaksaan










