Serius Dalam Penegakan Hukum, Ojk Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran Di Pasar Modal

2026-10-23-at-21.00.54
Sanksi terbesar sepanjang sejarah OJK, denda Rp2,52 triliun untuk pelanggar pasar modal.

OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti yang cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama POLRI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait.

Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.

OJK menyampaikan peringatan keras kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak mengulanginya, dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

Setiap pelaku harus memahami bahwa keuntungan yang diharapkan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkannya. Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top