Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun, yang terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.
Dari sisi skala, nilai sanksi ini juga sangat menonjol dibandingkan sejumlah kasus besar manipulasi pasar dan penegakan hukum yang dipublikasikan otoritas pasar modal global. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya memperkuat standar pengaturan dan pengawasan, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menjatuhkan konsekuensi hukum yang nyata terhadap pelanggaran integritas pasar.
Tindak Pidana Pasar Modal
Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK dan turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pada 21 Oktober 2026. Kehadiran pejabat POLRI tersebut sekaligus mencerminkan eratnya koordinasi dan kesiapan sinergi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk apabila diperlukan tindak lanjut melalui proses hukum pidana.










