Deklarasi Damai Pilkada, Pelanggaran Kampanye Harus Berhadapan Dengan Hukum

(Last Updated On: 25/09/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Acara Deklarasi Damai Pilkada 2020 Kesepakatan Bersama Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar berlangsung di Mapolresta Denpasar, Jumat (25/9/2020). Deklarasi damai ini dilaksanakan dalam rangka memasuki tahap pelaksanaan masa kampanye yang digelar selama 71 hari, dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. 

 

Kegiatan deklarasi damai yang berlangsung di Gedung Pesat Gatra Lantai III Polresta Denpasar dihadiri Dandim 1611 Badung Kol Inf I Nyoman Alit Yudana, Ketua KPU Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, Tim pemenangan para calon, Parpol dan para dan pengusung masing-masing calon. 

Usai acara, Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan ada 9 poin yang sudah disepakati oleh semua pihak. 

Diantaranya adalah bersama-sama mendukung instruksi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum tentang Protokol Kesehatan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. 

Jadi, kata Kombes Jansen, selama 71 hari masa pelaksanaan kampanye harus ada kesepakatan dan komitmen para paslon dan tim pemenangan. Namum bagi siapa yang melakukan pelanggaran selama masa kampanye harus berhadapan dengan hukum. 

“Kami mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan, isu hoax atau berita bohong, dan kegiatan pidana lainnya seperti ancam mengancam dan lainnya,” tegas mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu. 

 

Ditegaskannya, pelaksanaannya di lapangan dilakukan secara terpadu, yakni dari Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sedangkan kepolisian secara teknis di luar perkara atau pidana Pemilu akan tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Menurut mantan Wakapolres Badung ini situasi Denpasar saat ini kondusif aman. Namun dia berharap kepada para paslon untuk bersama-sama menjaga masa kampanye, selain melakukan upaya pengamanan internal ke massa pendukungnya masing-masing. 

Hal ini dilakukan untuk mematuhi segala aturan main yang telah ditetapkan dan mencegah adanya pelanggaran dalam ketentuan pelaksanaan Pilkada. 

“Saya menekankan kepada penyelenggara Pilwali Kota Denpasar 2020 untuk menjalankan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang ada dan dilaksanakan dengan penuh netralitas,” beber perwira berdarah batak asal Sumatera Utara ini. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Istri Diisolasi Karena Terpapar Covid-19, Bule Swiss Buat Onar di RS Bali Mandara

Jum Sep 25 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 25/09/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Tidak terima istrinya diisolasi karena terpapar covid-19, seorang bule asal Swiss mengamuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bali Mandara, Sanur, pada Kamis (23/9/2020) sekitar pukul 22.35 Wita. Akibat kejadian itu, seorang dokter berinisial DY dan seorang perawat berinisial YUS mendapat perlakuan […]

Berita Lainnya