Kemudian berdasarkan instansi terlapor, laporan masyarakat paling banyak ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, disusul instansi vertikal seperti kepolisian dan kantor pertanahan. Dari sisi substansi, laporan didominasi sektor Perhubungan dan Infrastruktur, terutama melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman.
Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan, diikuti penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Selain pemeriksaan laporan, Ombudsman RI Perwakilan Bali juga melakukan berbagai kegiatan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan dilakukan pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pelayanan kepolisian, termasuk pengawasan program strategis seperti pelayanan Samsat melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS), pengawasan SPMB, arus mudik, pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengawasan terhadap Sekolah Rakyat, pemantauan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan, serta pengawasan terhadap persiapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pada keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap pemerintah daerah dan instansi vertikal dengan fokus sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan.
Selain itu, Ombudsman menyusun kajian kebijakan berjudul Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali yang menghasilkan saran perbaikan kebijakan dan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Forum Komunikasi Publik untuk menyusun Standar Pelayanan.










